Kendari – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM Unsultra) menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah mahasiswa Sultra yang melakukan aksi protes di Jakarta terkait janji pembangunan asrama mahasiswa.
Dalam pernyataan resminya, MPM Unsultra menilai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diduga berujung pada penahanan mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin dalam konstitusi.
“Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai. Jika aksi protes dibalas dengan penangkapan, ini merupakan kemunduran bagi demokrasi,” ujar perwakilan MPM Unsultra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/10/2025).
MPM Unsultra menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemprov Sultra:
1. Membebaskan mahasiswa yang ditahan terkait aksi protes asrama mahasiswa di Jakarta.
2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
3. Menepati janji pembangunan asrama mahasiswa Sultra di Jakarta sebagaimana pernah disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, MPM Unsultra juga menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk menunjukkan solidaritas dan mendukung perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan-rekan kami dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kepentingan mahasiswa Sultra,” tegas MPM Unsultra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan MPM Unsultra tersebut.